PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Selama 30 Hari!

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo 30 hari kedepan.

PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Selama 30 Hari!
PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Selama 30 Hari!

Lambeturah.co.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo dkk selama 30 hari kedepan. 

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ucap Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, pada Kamis (5/1/2023).

Ia menjelaskan jika PN Jaksel bakal kembali memperpanjang penahanan kedua, pada 6 Februari 2023 soal kasus pembunuhan Brigadir J yang belum selesai. 

Djuyamto juga menyebutkan jika sudah sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," ujarnya.

"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," tambahnya.

Seperti diketahui, masa penahanan Ferdy Sambo akan habis pada 9 Januari 2023. Djumyanto menjamin Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan. 

"Tida kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," tandasnya.