PNS Bolos Kerja 10 Hari Berturut terancam Dipecat

PNS Bolos Kerja 10 Hari Berturut terancam Dipecat
PNS Bolos Kerja 10 Hari Berturut terancam Dipecat

Lambeturah.co.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketahuan bolos bekerja selama 10 hari dapat dikenakan sanksi pemecatan.

Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo. SE diterbitkan pada Jumat, 17 Juni 2022.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja," isi edaran yang dikutip dari cnnindonesia, pada Jumat (24/6/2022).

Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Jika PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," ucap Tjahjo.

Kemudian, pada jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu, ia berharap PPK dapat melakukan pengawasan.

SE 16/2022 ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.