PNS Dilarang Plesiran ke Luar Negeri, Cegah Penularan Covid-19

PNS Dilarang Plesiran ke Luar Negeri, Cegah Penularan Covid-19
PNS Dilarang Plesiran ke Luar Negeri, Cegah Penularan Covid-19

Lambeturah.co.id - Kementerian Sekretariat Negara melarang instansi pemerintah melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). 

Hal ini demi mencegah penyebaran kasus COVID-19 varian baru yakni Omicron Centaurus atau Omicron BA.2.75 tersebut.

Hal ini tertuang dalam surat Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama per 22 Juli 2022.

"Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," demikian pengumuman tersebut dikutip lambeturah.co.id, pada sabtu (23/7/2022).

Sesuai arahan dari presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa PDLN yang dikecualikan dari pelarangan yakni yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan instansi masing-masing," imbuhnya.

"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus COVID-19 di Indonesia," pungkasnya.