PNS Pria Dibolehkan Poligami! Begini Syaratnya

PNS pria diperbolehkan secara hukum untuk melakukan poligami. Namun, perlu memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.

PNS Pria Dibolehkan Poligami! Begini Syaratnya
PNS Pria Dibolehkan Poligami! Begini Syaratnya

Lambeturah.co.id - Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan bagi PNS pria diperbolehkan secara hukum untuk melakukan poligami. Namun, perlu adanya memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.

Dilansir dari situs BKN, pada Rabu (31/5/2023), menjelaskan aturan soal poligami PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut.

Menurutnya, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dan harus memenuhi syarat yang ada.

1. Syarat alternatif
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
- dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2. Syarat kumulatif
- Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup,
- Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Disisi lain, untuk PNS yang ingin bercerai, mereka harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No 10 Tahun 1983. Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

"Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," tulisnya dikutip dari situs BKN.