PNS Wajib Kerja 37,5 Jam Per Minggu, yang Bolos Bakal Dipecat

PNS Wajib Kerja 37,5 Jam Per Minggu, yang Bolos Bakal Dipecat
PNS Wajib Kerja 37,5 Jam Per Minggu, yang Bolos Bakal Dipecat

Lambeturah.co.id - Para pegawai negeri sipil (PNS) soal Ketentuan jam kerja efektif di instansi pusat maupun daerah dalam adalah sebanyak 37,5 jam. Jadi, rata-ratanya setiap hari sehari jam kerja PNS adalah 7,5 jam selama melaksanakan lima atau enam hari kerja.

Hal tersebut tertuang dalam penerbitan aturan baru dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu," tulis salah satu poin SE No 16 tahun 2022, yang dikutip lambeturah.co.id, pada selasa (28/6/2022).

Tjahjo Kumolo juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat melakukan pengawasan lebih ketat, saat jam kerja ASN.

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," ujarnya.

Salah satu isinya yakni adanya batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas. 

Dalam surat edaran itu, dijelaskan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat.

Ketentuan itu berdasarkan pada surat edaran yang berasal dari pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang disiplin PNS.