Polda Metro Bongkar Peredaran Gelap Sabu Berkedok Teh China

Polda Metro Jaya ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 109,9 kilogram dari luar negeri. Sabu diselundupkan dengan kamuflase kemasan teh China.

Polda Metro Bongkar Peredaran Gelap Sabu Berkedok Teh China
Polda Metro Bongkar Peredaran Gelap Sabu Berkedok Teh China

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat total 109,9 kilogram dari luar negeri. Sabu tersebut diselundupkan dengan kamuflase kemasan teh China.

"Total seluruhnya barang bukti dari keberhasilan ini didapatkan dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sebanyak 109,9 kilogram (sabu)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Trunoyudo menjelaskan terungkapnya kasus penggelapan tersebut berawal saat pihak kepolisian menerima laporan pada Senin (16/1/2023) akan adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat, dengan tujuan terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur. 

Berbekal informasi tersebut, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (17/2) mendatangi TKP. Didapatkan sabu seberat 40,7 kilogram yang diselundupkan dalam palet kayu berisikan buah yang diangkut ke dalam mobil angkutan umum.

"Proses penyelidikan dan penyidikan yang Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di mana pengungkapan jenis sabu awal sebanyak 40,7 kilogram," ujarnya.

Polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial RS dan H. Ketika diperiksa keduanya mengaku disuruh oleh tersangka D yang kini DPO dengan imbalan Rp 3 juta.

 Diketahui juga salah satu tersangka RS sudah melakukan aksi serupa dengan D pada November tahun lalu dengan tujuan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Didapatkan informasi bahwa peredaran narkotika tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang. Selanjutnya Polda Metro Jaya berkoordinasi bersama Polres Tangerang Selatan untuk mengungkap kasus tersebut hingga ke wilayah Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan, diamankan tiga orang pelaku inisial HL, SS dan BP dengan barang bukti 69,2 Kilogram yang dikemas dalam kemasan teh China bermerek Guanyinwang.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan sabu tersebut didapatkan dari China melalui Malaysia lanjut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Barang dari China melalui Malaysia dan ke Tanjung Balai. Ini join investigasi Polda dan Polres. Kita saling memberikan informasi, alhamdulillah Polres bisa mengungkap di Tanjung Balai," ujarnya.

Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.