Polda Metro Jaya Amankan 301 Demonstran di Gedung DPR RI

Polda Metro Jaya Amankan 301 Demonstran di Gedung DPR RI
Polda Metro Jaya Amankan 301 Demonstran di Gedung DPR RI

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 301 peserta aksi demonstrasi yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi Undang-Undang Pilkada di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).

"Dari proses pengamanan ada 301 orang yang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Timur, dan beberapa Polsek dan Polres Jakarta Barat,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).

Rincian jumlah demonstran yang diamankan adalah sebagai berikut:

  • Polda Metro Jaya: 50 orang,
  • Polres Metro Jakarta Timur: 143 orang,
  • Polres Jakarta Pusat: 3 orang,
  • Polres Metro Jakarta Barat: 105 orang.

Di antara mereka, terdapat tiga orang yang terlibat dalam pembakaran mobil patroli polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Menurut Ade Ary, para demonstran yang ditangkap diduga telah mengganggu ketertiban umum. Beberapa dari mereka juga terlibat dalam aksi perusakan serta penyerangan terhadap petugas kepolisian.

"Orang-orang yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas," ujarnya.

Beberapa dari orang yang diamankan telah dipulangkan, sementara yang lain masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi untuk yang di Jakarta Barat semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pedalaman. Di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat masih dilakukan pedalaman," ungkap dia.

Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI ini merupakan respon dari berbagai aliansi masyarakat yang menolak perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan aturan terkait ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik harus sama dengan calon dari jalur independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Dengan putusan ini, threshold pencalonan gubernur di Jakarta hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Namun, sehari setelah putusan MK, DPR dan pemerintah langsung mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Panja revisi UU Pilkada dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencoba menyesuaikan putusan MK dengan memberikan pelonggaran threshold hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketentuan tambahan tersebut menjadi bagian dari Pasal 40 dalam revisi UU Pilkada yang dibahas dalam rapat singkat selama tiga jam.

Meskipun demikian, ketentuan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco, Kamis (22/8/2024).