Polda Metro Jaya Sebut Tak Ada Penilangan Pengendara yang Stut Motor

Polda Metro Jaya Sebut Tak Ada Penilangan Pengendara yang Stut Motor
Polda Metro Jaya Sebut Tak Ada Penilangan Pengendara yang Stut Motor

Lambeturah.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya pastikan tak ada denda tilang bagi pengendara roda dua saat melakukan Stut atau mendorong motor lain.

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, stut motor yang dilakukan pengendara tujuannya membantu pemotor lain ketika alami kesulitan.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo, Sabtu (9/7/2022).

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tambahnya.

Pasalnya, Belum lama ini beredar kabar terkait sanksi tilang hingga denda Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut.

Sanksi tersebut terlihat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6 yang berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).