Polda Sulteng Tangkap 21 Pelaku Penipuan Daring Berkedok Investasi

Lambeturah.co.id - Tim Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap 21 orang yang terlibat dalam kasus penipuan daring di Palu. Para pelaku diketahui melakukan penipuan dengan modus investasi daring yang menyasar warga negara asing, khususnya dari Malaysia.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan markas para pelaku, yang beroperasi dengan kedok sebagai agen travel.
Dalam video yang dirilis oleh Dit Ressiber Polda Sulteng, terlihat petugas polisi menggerebek lokasi tersebut saat para pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan.
“Penggerebekan di sebuah ruko yang dijadikan sebagai markas dengan berkedok sebagai travel. Hasilnya sebanyak 21 orang ditangkap, termasuk dua pelaku masih di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1).
Direktur Reserse Siber Polda Sulteng, Kombes Polisi Taufik S. Adhadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan selama satu pekan terhadap aktivitas para pelaku sebelum melakukan penindakan.
“Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus dipantau, selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,” kata Djoko.
Dari 21 pelaku yang ditangkap, 19 di antaranya merupakan warga asal Sulawesi Selatan, sementara dua lainnya berasal dari Kota Palu.
“Ada 19 pelaku merupakan warga Sulawesi Selatan yang diamankan, selebihnya dua orang warga Palu yakni, MS dan AM,” ujarnya.
Di antara mereka, terdapat dua orang yang masih di bawah umur. Polisi juga menyita 37 ponsel dan sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi penggerebekan.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan korban lainnya.
Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kabid Humas Polda Sulteng, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima mengenai aktivitas mencurigakan di ruko yang berlokasi di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu.
“Modusnya mereka adalah trading investasi dan korban yang diincar oleh para pelaku adalah warga negara Malaysia,” jelasnya.
Dengan penangkapan ini, Polda Sulteng berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penipuan daring dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang merugikan.