Polisi Bongkar 2 Napi Lapas Sukamiskin yang Jadi Aktor Peredaran Sabu Rp1 Miliar
Lambeturah.co.id - Polsek Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai sekitar Rp1 miliar.
Polisi menyebutkan, bahwa jaringan narkoba ini melibatkan napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono, menyebut kasus ini dari informasi soal peredaran 1 kg sabu, pada 4 September 2024 lalu.
Sabu itu diduga berasal dari paket yang dikirim ke rumah KK alias Kokom Komalasari di Tambun Selatan.
"Anggota Opsnal mengawasi rumah tersebut dan satu mobil datang mengeluarkan satu tas jinjing," kata Rudi dalam keterangan, pada Jumat (6/9/2024).
Kemudian Polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Ketika digerebek, tersangka KK, MFA, A tampak sedang menghancurkan sabu serta memasukan ke dalam plastik bening.
"Anggota Opsnal melakukan interogasi singkat, bahwa sabu seberat 1 kg didapat dari pelaku Santi dan Alfian, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang diantar oleh kurir O dan JA," ucapnya.
"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti seluruhnya setara dengan kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Dari pengungkapan ini, Polsek Cikarang Utara berhasil menyelamatkan kurang lebih 50 ribu jiwa," pungkasnya.