Polisi Cabut Status Tersangka Owner Pallubasa Terkait Kasus Kecelakaan Maut

Lambeturah.co.id - Polrestabes Makassar telah mencabut status tersangka dari pemilik kendaraan Toyota Land Cruiser, Al Qadri atas kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Reformasi KM 6, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Untuk penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, kami selesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolrestabes Makassar, Mokhamad Ngajib, pada Senin (14/10/2024).
"Kasus ini kami hentikan, berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dan diselesaikan berdasarkan keadilan restorative justice," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar sudah menetapkan Al Qadri sebagai tersangka usai mobil Land Cruiser yang dikemudikannya menabrak bagian belakang sebuah truk yang berada di depannya, pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 19.30 WITA.
"Iya benar, pemilik kendaraan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut yang menyebabkan dua orang meninggal," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat dikutip sebelumnya.
"Kecepatan kendaraan saat terjadi kecelakaan itu mencapai 127.3 KM/jam. Ini sudah tidak sesuai jika kita merujuk dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang hanya diperbolehkan 80 KM/jam untuk jalur kanan dan 60 Km/Jam untuk jalur kiri," pungkasnya.