Polisi Diviralkan Diduga Selingkuh di Tangsel, Laporkan Balik Istri

Bripka HK mengaku salah atas perbuatannya terhadap istrinya. Namun dirinya tidak terima istrinya meminta sidang etik kasus ini dengan tujuan pemecatan.

Polisi Diviralkan Diduga Selingkuh di Tangsel, Laporkan Balik Istri
Polisi Diviralkan Diduga Selingkuh di Tangsel, Laporkan Balik Istri

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, bernama Bripka HK dilaporkan istrinya, IS, terus bergulir. Kini, Bripka HK melaporkan balik istrinya soal kasus yang sama.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022. Istri Bripka HK, dilaporkan soal perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinaan," ucap kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio, pada Jumat (27/1/2023).

"Terkait perselingkuhan dan perzinaan tersebut, kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita Imelda mengatakan di chat-nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," tambahnya.

Sementara itu, Bripka HK mengaku salah atas perbuatannya terhadap istrinya. Namun dirinya merasa tidak terima saat istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus ini dengan tujuan pemecatan.

"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik, baik demosi 4 tahun baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (31/1/2023) mendatang, akan dilakukan kembali sidang etik soal pelaporan yang dilakukan oleh IS. Ia pun berharap polisi tidak kembali melakukan sidang tersebut. Menurutnya, tidak sejalan dengan aturan KUHAP.

"Saya akan menempuh jalur hukum sampai ke tingkat presiden pun akan dilanjutkan. Kita akan bersurat bahwa ini tidak sesuai KUHAP proses peradilan di sidang kode etik. Aturan Perpol dan KUHAP bahwa perkara yang sudah mendapatkan putusan, tidak dapat diperkarakan kembali yang disebut nebis in idem," ujarnya.

Selain itu, IS tidak memberikan banyak komentar atas laporan balik yang dilakukan oleh Bripka HK. 

"Itu haknya HK sih sebenernya melaporkan saya. Tentunya nanti saya akan uji apakah dia berdasar fakta dan bukti apa tidak dalam melaporkan saya," tandasnya.