Polisi Imbau Bagi Pengelola Ambulans Untuk Daftarkan Nopol Agar Tak Kena ETLE

Lambeturah.co.id - Asosiasi mobil ambulans diminta untuk mendaftarkan pelat nomor kendaraan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Jadi, mobil ambulans tidak kena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement.
“Saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya dikutip pada Senin 14 April 2025.
“Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada para pengelola atau asosiasi mobil ambulans atau mobil jenazah untuk mendaftarkan nomor kendaraannya. Supaya bisa tercatat dalam sistem Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Saya mengimbau kepada pengelola atau mungkin asosiasi dari mobil-mobil ambulans, Saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut. Kita akan meng-input ke dalam sistem kita,” pungkasnya.