Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Terkait Kasus Jud*l di Komdigi, Total Ada 16 Tersangka
Lambeturah.co.id - Polisi berhasil mengungkap kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terbaru, polisi kembali menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut. "Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Minggu (3/11/2024).
Sementara itu secara terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra sudah merinci satu tersangka ialah pegawai Komdigi, kemudian satu lainnya sipil.
"(tersangka baru) Terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'. Mereka sudah 'membina' seribu situs judi online.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka beberapa waktu lalu.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," pungkasnya.