Polisi Resmi Menahan Rizky Billar

Polisi Resmi Menahan Rizky Billar
Polisi Resmi Menahan Rizky Billar

Lambeturah.co.id - Akhirnya Penyidik Polres Jakarta Selatan menahan Rizky Billar usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus KDRT dilakukan terhadap Lesti Kejora.

"Hingga hari ini penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 25 hari ke depan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis (13/10/2022).

Rizky Billar telah diperiksa sebagai tersangka sejak semalam dan pada Kamis siang dengan memberikan 40 pertanyaan soal kasus KDRT tersebut.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut.

Rizky Billar dijerat dengan pasal yang dilaporkan Lesti Kejora terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.