Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas di Ciledug Usai Diduga Peras Penjual Es Teh Rp 300 Ribu

Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas di Ciledug Usai Diduga Peras Penjual Es Teh Rp 300 Ribu
Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas di Ciledug Usai Diduga Peras Penjual Es Teh Rp 300 Ribu

Lambeturah.co.id - Polsek Ciledug berhasil mengamankan seorang oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial AHZ usai diduga melakukan pemerasan terhadap penjual es teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kota Tangerang

Kapolsek Ciledug Kompol R.A. Dalby menyampaikan, penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang disertai bukti video saat aksi pemerasan berlangsung.

"Unit Reskrim kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan satu terduga pelaku," kata Dalby dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Awalnya, Pemerasan dilakukan saat pelaku AHZ bersama rekannya, DJ alias Pitak, mendatangi penjual es teh Solo dan meminta uang sebesar Rp 300.000 dengan alasan uang pembinaan.

Lantaran tak mampu memenuhi permintaan itu, korban hanya mampu memberikan Rp 100.000.

Namun, dua oknum itu kembali mendatangi korban pada Sabtu (10/5/2025) malam dan meminta sisa kekurangan Rp 200.000. Mereka juga menyodorkan kuitansi bertanggal 29 April 2025, yang mencantumkan jumlah pembayaran sebesar Rp 300.000. 

"Karena tidak ada uang, korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200.000 itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," ujarnya.

Kini, AHZ sudah diperiksa penyidik di Mapolsek Ciledug, sementara rekannya, DJ alias Pitak kabur dan masih dalam pengejaran. 

Perbuatan AHZ disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.