Polisi Tetapkan 3 Konten Kreator Film 'Guru Tugas' di Bangkalan Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan 3 Konten Kreator Film 'Guru Tugas' di Bangkalan Jadi Tersangka
Polisi Tetapkan 3 Konten Kreator Film 'Guru Tugas' di Bangkalan Jadi Tersangka

Lambeturah.co.id - Sebanyak tiga kreator konten film 'Guru Tugas' asal Bangkalan menjadi tersangka UU ITE. Mereka dinilai mengandung SARA karena menggambarkan guru dengan budaya tertentu melecehkan siswi.

Dilansir lambeturah, pembuat film pendek 'Guru Tugas' diamankan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran filmnya diduga bermuatan SARA dan asusila. 

Ketiga kreator konten ini berinisial Y selaku pemilik YouTube akun Akeloy Production yang mengunggah film, sementara A dan S adalah pemeran film pendek tersebut.

Film pendek itu menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Dalam adegan film itu, sang guru diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.

Atas kasus ini, Sekretaris PWNU Jatim Prof Akh Muzakki menyampaikan, konten itu menggunakan nomenklatur budaya etnis tertentu sehingga menjadi rawan. 

"Karena pasti asumsi dan implikasi akan dipandang urusan SARA. Apalagi kalau melihat film Guru Tugas rangkaian konten, semua diproduksi bahasa Madura, setting Bangkalan, gurunya dari Jember," kata Prof Muzakki dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Konbes Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. 

"Penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah dilakukan sejak Kamis (9/5). Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk tiga orang tersebut dan ketiganya telah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto dalam keterangannya, pada Jumat (10/5/2024).