Polisi Ungkap Alasan Terapis Jepit Kepala Bocah Autis di RS Depok

Polisi menetapkan terapis berinisial H sebagai tersangka diduga menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) di rumah sakit Depok, Jawa Barat.

Polisi Ungkap Alasan Terapis Jepit Kepala Bocah Autis di RS Depok
Polisi Ungkap Alasan Terapis Jepit Kepala Bocah Autis di RS Depok

Lambeturah.co.id - Polisi menetapkan terapis berinisial H sebagai tersangka karena diduga menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) di rumah sakit di Depok, Jawa Barat

Polisi memberikan kronologinya terkait kasus tersebut.

"Di mana kronologisnya adalah pada hari Selasa 14 Februari, pelapor dan korban ke rumah sakit untuk melakukan terapi wicara korban menderita ASD," ucap Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady di Depok, pada Jumat (17/2/2023).

"Sekitar 15 menit pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor mengintip melalui jendela," tambahnya.

Kemudian, Orang tua korban melihat terapis tidur dengan posisi duduk. Dia duduk sambil menjepit kepala korban dengan menggunakan kedua pahanya.

"Pelapor mengetuk pintu namun H tidak kunjung bangun, sehingga korban menggigit jari telunjuk tangan H, dan H bangun mengobati luka pada jarinya, Kemudian pelapor mengetuk pintu namun tidak dibuka," ujarnya.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Sebanyak empat orang saksi sudah diperiksa, di antaranya saksi ahli, pelapor, dan atasan terlapor.

"Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang sudah kita miliki, bahwa sudah kita simpulkan bahwa terapis berinisial H sudah memenuhi unsur Pasal 80 juncto pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana dalam pasal tersebut, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak," tuturnya.

"Kemudian di Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta, oleh karena itu, saudara H telah tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," tandasnya.