Peredaran 5,3 Kilogram Sabu dari Sumut Berhasil Digagalkan Polres Bogor

Polres Bogor gagalkan peredaran 5,3 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi di kawasan Parung, Bogor

Peredaran 5,3 Kilogram Sabu dari Sumut Berhasil Digagalkan Polres Bogor
Peredaran 5,3 Kilogram Sabu dari Sumut Berhasil Digagalkan Polres Bogor

Lambeturah.co.id - Polres Bogor gagalkan peredaran 5,3 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi di kawasan Parung, Bogor. Barang selundupan itu didatangkan dari Sumatera Utara (Sumut).

"Pada saat kami melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat 2023, tim dari Satuan Narkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Parung," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Sabtu (6/5/2023).

Ia menerangkan, sejumlah barang bukti narkoba disita dari tersangka berinisial JK, 43 tahun, warga Kabupaten Bedagai, Serdang, Sumatera Utara. Imam menjelaskan, tersangka JK mengaku dua kali membawa paket narkoba dari Sumut untuk dijual di Kabupaten Bogor dan sekitarnya secara COD.

"Untuk jaringannya sendiri adalah jaringan Sumatra Utara dan Kabupaten Bogor. Kemudian untuk barang buktinya rencana sama pelaku akan diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta," beber Iman.

Dia menilai, JK bukan satu-satunya pelaku peredaran narkoba di Sumut. Jadi, ini masih dalam proses.

"Masih kami dalami terkait jaringan internasionalnya. Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya di wilayah Sumatra Utara," tuturnya.

Imam mengatakan, JK saat ini ditahan di Rutan Polres Bogor dan diancam akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, tahun penjara, dengan ancaman hukuman mati atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.