Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pernikahan Manusia Dengan Domba

Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pernikahan Manusia Dengan Domba
Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pernikahan Manusia Dengan Domba

Lambeturah.co.id - Masih ingat dengan video pernikahan manusia dengan domba? Ya kali ini pihak Kepolisian Resort Gresik, Jawa Timur, menetapkan empat tersangka penistaan agama terkait pernikahan manusia dengan domba.

Pria berinisial AS pemilik konten terjerat Pasal 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal156a KUHP, SA mempelai pria yang menikah dengan kambing dijerat Pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP bersama S wali pengantin dan N.

Pihak kepolisian menjelaskan jika penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 21 saksi da  3 saksi ahli, UU ITE, agama dan ahli bahasa.

"Penetapan tersangka ini sesuai prosedur. Tidak ada intervensi dalam penyidikan kasus ini dan semua berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkap AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Gresik, Kamis (30/6/2022).

Diterangkan Kapolres, pada Kamis (30/6/2022) malam, pihaknya melakukan gelar perkara penistaan agama sehingga menetapkan 4 orang tersangka.