Polri Buka Kemungkinan Richard Eliezer Aktif Kembali Jadi Anggota Korps Brimob

Polri menyampaikan jika masih ada peluang terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk aktif kembali sebagai anggota Korps Brimob. 

Polri Buka Kemungkinan Richard Eliezer Aktif Kembali Jadi Anggota Korps Brimob
Polri Buka Kemungkinan Richard Eliezer Aktif Kembali Jadi Anggota Korps Brimob

Lambeturah.co.id - Polri menyampaikan jika masih ada peluang terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk aktif kembali sebagai anggota Korps Brimob

Usai Richard divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Rabu (15/2/2023).

Terkait kemungkinan Richard Eliezer jadi anggota polisi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022. 

“Nanti ada mekanismenya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai justice collaborator (JC),” ucap Dedi Prasetyo kepada media baru-baru ini.

“Komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang-benderang secara transparan mungkin, dengan cara pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation,” tambahnya.

Dedi juga mengatakan kini sidang etik Richard masih menunggu penetapan jadwal oleh Divisi Propam Polri.

Terkait vonis Richard, Dedi menyampaikan Polri menghormati apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim lantaran proses persidangan sudah cukup panjang dengan seluruh pembuktian sangat detail. 

“Oleh karenanya, kami dalam hal ini Polri mengambil sikap menghormati keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.