Polri dan KPK Tidak Hadir di Sidang Pengujian UU Tipikor, Kompak Minta Ditunda

Polri dan KPK Tidak Hadir di Sidang Pengujian UU Tipikor, Kompak Minta Ditunda
Polri dan KPK Tidak Hadir di Sidang Pengujian UU Tipikor, Kompak Minta Ditunda

Lambeturah.co.id - Perwakilan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak tidak hadir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (4/7/2025).

Mereka awalnya dijadwalkan oleh MK untuk menjadi pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang teregsiter dalam Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024.

"Agenda persidangan pada pagi hari ini adalah untuk mendengar keterangan ahli dari pemohon 161 dan keterangan dari pihak terkait yang diminta oleh Mahkamah dari kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Tetapi, perwakilan kedua lembaga ini sama-sama berkirim surat ke MK untuk meminta penundaan proses persidangan. "Tapi dari kedua lembaga itu bersurat bahwa mohon penundaan untuk pemberian pemberian keterangannya dari kepolisian dan dari KPK," jelasnya.

Sementara itu, dari keterangan oleh ahli dari pemohon 161 juga tak dilanjutkan sebab baru mengirim keterangan dan CV ke MK satu hari sebelum persidangan.

Sedangkan Peraturan MK 2/2021 Pasal 62 ayat 3, keterangan harus diserahkan paling lambat sekurang-kurangnya dua hari kerja sebelum persidangan. MK menunda persidangan dan dijadwalkan kembali pada Rabu (16/7/2025).