Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

Lambeturah.co.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dugaan penipuan online dengan modus trading saham dan mata uang kripto, sebanyak 90 orang dan kerugian capai Rp105 miliar.
"Rekan-rekan media yang saya hormati, bahwa dalam upaya pengungkapan kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3/2025).
Himawan mengatakan, AN bekerja sejak Oktober 2024 terkait perintah tersangka AW dan SR Warga Indonesia, yang saat ini juga ditetapkan DPO.
Menurut Himawan, tersangka berinisial MSD yang ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru pada 1 Maret 2025. Dia bekerja sejak Oktober 2024 dan berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto.
Bahkan, MSD juga berperan membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp200.000-Rp250.000 per bank.
"Tersangka MSD atas perintah tersangka WZ mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia," ujar Himawan.
Tak hanya itu, tersangka WZ yang sudah melakukan penipuan sejak 2021. Dia ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nomine kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan.
"Tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut," katanya.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568," pungkasnya.