Ponpes Haramkan Sound Horeg, MUI Jatim Setujui

Ponpes Haramkan Sound Horeg, MUI Jatim Setujui
Ponpes Haramkan Sound Horeg, MUI Jatim Setujui

Lambeturah.co.id - Adanya fenomena sound horeg kembali menjadi perbincangan usai muncul fatwa ulama di Pasuruan yang menyatakan hal itu haram hukumnya. 

Fatwa haram sound horeg ini juga mendapatkan dukungan lantaran fenomena itu dinilai meresahkan. Fatwa haram untuk sound horeg dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. 

Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly mengatakan jika keputusan itu bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan lantaran konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," kata Kiai Muhib, dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," tambahnya.

Menurutnya, tanpa larangan dari pemerintah, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan sound horeg haram hukumnya.

"Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?" Pungkasnya.