Positif Narkoba, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Dicopot

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati pun menjelaskan alasan pencopotan Andi Irfan. Pencopotan itu karena Andi Irfan positif mengonsumsi narkoba.

Positif Narkoba, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Dicopot
Positif Narkoba, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Dicopot

Lambeturah.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mencopot Andi Irfan Syafruddin dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun. Pencopotan itu karena Andi Irfan positif mengonsumsi narkoba.

Saat ini, Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Sedangkan Andi Irfan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Mia Amiati pun menjelaskan kronologis pencopotan Andi Irfan. Ketika dirinya berinisiatif untuk melakukan test urine dan pengambilan sample rambut terhadap seluruh Kepala Kejari se-Jatim. 

Ia mengutus anggota yang dapat dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim.

"Ini untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan," ujarnya, pada Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI. Momen itu dimanfaatkan Mia Amiati lantaran semua Kepala Kejari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

"Jadi, setelah acara kunker Komisi III selesai, para Kepala Kejari saya perintahkan untuk tetap di tempat. Dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut tanpa ada kebocoran informasi jadi tidak yang tau rencana test urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan," tambahnya.

Menurutnya, Pelaksanaan test urine dan pengambilan sample rambut, dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim. Termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi.

"Ketika hasil test urine dan pengecekan sample rambut sudah kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina," Ucapnya.

Dari data yang diperoleh, kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika terkait hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, Kepala Kejari Kabupaten Madiun.

"Selanjutnya saya selaku Kepala Kejati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," pungkasnya.