Lambeturah.co.id - Tindakan penganiayaan terhadap dua remaja di bawah umur yang diduga melibatkan dua oknum polisi mencuat ke publik usai kedua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi pada Rabu (24/6/2026).
Kedua korban berinisial RA (17) dan LSJ (16). Sementara itu, terduga pelaku diketahui berstatus anggota Polres Wakatobi dengan inisial Briptu B dan Bripda F.
Kuasa hukum kedua korban, Baharudin, menyampaikan penganiayaan itu diduga dilakukan Briptu B, Bripda F, dan satu rekan lainnya.
Baharudin menilai kasus ini juga menyangkut eksploitasi anak. Persoalan bermula ketika kedua korban diduga diminta menjual rokok ilegal.
Setelah rokok itu berhasil dijual, kedua korban hanya menyerahkan uang sekitar Rp4 juta dari hasil keseluruhan sekitar Rp7 juta.
Mengetahui hal itu, kedua korban lalu dicari melalui perantara seseorang dan dibawa ke sebuah indekos di Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
RA yang dijemput lebih dulu lalu diduga dianiaya secara brutal, membabi buta, dan tidak berperikemanusiaan. Ia ditampar, ditinju, ditendang, disulut rokok yang masih menyala, hingga disetrum menggunakan kabel telanjang.
“Setelah di kosnya, anak ini dianiaya secara membabi buta oleh oknum bersama rekan-rekannya dengan menampar, meninju, menendang, membakar rokok, dan menyetrum dengan kabel yang telah dikupas,” kata Baharudin dalam video unggahannya di Facebook, dikutip pada Minggu (28/6/2026).
“Setelah puas melakukan penyiksaan, si oknum menyuruh orang untuk menjemput teman korban pertama untuk dibawa ke kos aparat ini. Setibanya di kos itu, korban kedua kemudian disiksa secara brutal juga, secara membabi buta, dan tidak berperikemanusiaan,” tambahnya.
Baharudin juga menegaskan tindakan yang dilakukan oleh para terduga pelaku tidak dapat ditolerir. Ia berharap persoalan tersebut mendapat atensi serius dari Kepala Polres Wakatobi serta ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, terlebih menyangkut martabat sebagai aparat kepolisian.
Sementara, Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan membenarkan insiden tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan (dipatsus), dan menjalani pemeriksaan. Saya akan bertanggung jawab kepada keluarga korban dan memohon maaf atas kesalahan anggotanya,” pungkasnya.





