Lambeturah.co.id — Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan korban berinisial ANW dan dugaan penganiayaan terhadap korban DYP kini memasuki proses hukum. Kuasa hukum korban, Nathaniel E. M. Hutagaol, S.H., M.H., meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara serius, profesional, dan transparan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Nathaniel mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan Betrand Peto.
Menurut Nathaniel, laporan terhadap Betrand Peto dibuat pada 12 September 2026. Dalam laporan tersebut, pihak korban menduga adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dialami ANW.
“Di sini kami adalah kuasa hukum dari korban ANW, korban dari kasus pelecehan seksual oleh BP dan kasus pemukulan oleh temannya BP,” ujar Nathaniel.
Selain laporan terhadap Betrand Peto, pihak kuasa hukum juga melaporkan seorang pria berinisial WHA, yang disebut sebagai teman Betrand Peto, terkait dugaan penganiayaan terhadap DYP.
Nathaniel juga menyoroti pemberitaan dan informasi di media sosial yang menurutnya perlu diluruskan agar masyarakat tidak keliru memahami perkara tersebut.
Ia menegaskan, dugaan kekerasan yang dialami DYP, berdasarkan keterangan pihak korban dan kuasa hukum, bukan dilakukan oleh Betrand Peto, melainkan oleh pria berinisial WHA.
DYP disebut berada di lokasi ketika mengetahui ANW mengalami dugaan pelecehan. Menurut keterangan kuasa hukum, DYP kemudian menunjukkan reaksi terhadap kejadian tersebut.
Namun, situasi tersebut disebut berujung pada dugaan penganiayaan terhadap DYP.
Salah satu bagian tubuh yang diperlihatkan kepada awak media adalah telinga DYP yang mengalami luka. Kuasa hukum menyebut luka tersebut berkaitan dengan tindakan penarikan anting yang dikenakan korban.
“Pelaku terhadap dia bukan BP, teman-teman, bukan BP. Tapi temannya BP,” kata Nathaniel.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk membedakan antara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ANW dan dugaan penganiayaan yang dialami DYP.
Dalam penyampaian kepada media, tim kuasa hukum juga memperlihatkan sejumlah bukti luka yang disebut dialami korban.
Bukti tersebut antara lain memperlihatkan luka pada bagian hidung, leher dan tangan. Kuasa hukum menyatakan bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung proses penanganan laporan.
Nathaniel menuturkan, proses pemeriksaan terhadap korban juga akan dilakukan oleh penyidik.
Ia berharap seluruh bukti yang telah disampaikan dapat diperiksa secara objektif sehingga perkara tersebut dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Kuasa hukum korban secara khusus meminta Polda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.
Nathaniel menilai penanganan perkara dugaan kekerasan seksual harus dilakukan secara serius karena menyangkut perlindungan terhadap korban.
“Saya minta kepada Polda Metro untuk bijak, untuk betul-betul tegas menindak pelaku-pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.
Ia juga berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa melihat status sosial maupun popularitas pihak yang dilaporkan.
Menurut Nathaniel, siapa pun yang dilaporkan harus tetap mengikuti proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang harus diperiksa.
“Jangan karena orang merasa punya power, dia merasa dia public figure, dia bisa berlaku suka-sukanya. Ini negara hukum,” ujarnya.
Selain meminta kepolisian bergerak tegas, Nathaniel juga menyerukan agar pemerintah memberikan perhatian terhadap kasus yang melibatkan korban perempuan tersebut.
Ia berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat ikut memberikan perlindungan dan perhatian terhadap korban.
Menurutnya, keberanian korban untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual merupakan langkah penting agar persoalan tersebut dapat diproses secara hukum dan tidak berhenti hanya sebagai pemberitaan di media sosial.
“Kenapa? Hari ini kalau dia mungkin kalau tidak bersuara akan ada korban-korban berikutnya. Sampai kapan kita akan membiarkan perempuan ini selalu jadi korban,” kata Nathaniel.
Dengan adanya laporan polisi tersebut, perkara kini berada dalam ranah penegakan hukum. Keterangan dari ANW dan DYP akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan, sementara pihak kepolisian akan menilai bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Kuasa hukum berharap proses tersebut berlangsung cepat dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap korban.
Di sisi lain, seluruh tudingan dalam perkara ini masih berstatus dugaan. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





