Lambeturah.co.id - Musisi Ardhito Rifqi Pramono menggugat PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musik miliknya.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, perkara yang diajukan Ardhito telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat.

"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," kata Sunoto kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026.

Sunoto mengatakan, pokok perkara berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara Ardhito Pramono dan Sony Music Indonesia.

Dugaan wanprestasi yang dipersoalkan menyangkut kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya milik Ardhito.

"Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," jelas Sunoto.

Majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga telah ditunjuk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam sidang pertama, majelis hakim akan terlebih dahulu mengupayakan proses mediasi antara Ardhito dan Sony Music sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

"Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," ujar Sunoto.

Perkembangan perkara tersebut nantinya dapat dipantau masyarakat melalui persidangan maupun secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.