Lambeturah.co.id – Kisah pasangan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah bantuan sosial (bansos) mereka dihentikan karena terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).

Ironisnya, pasangan tersebut, Dayat (77) dan Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, diketahui tidak memiliki telepon seluler (HP). Keduanya juga tidak pernah mengenyam pendidikan formal sehingga tidak bisa membaca dan menulis.

Sebelumnya, Dayat dan Darmi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka menerima bantuan sekitar Rp600 ribu setiap tiga bulan. Namun, sejak awal 2026, bantuan tersebut tidak lagi mereka terima setelah nama mereka masuk dalam daftar penerima bansos yang terindikasi aktivitas judi online.

Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati, mengatakan kondisi ekonomi pasangan tersebut sebenarnya sangat memprihatinkan. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah desa, keluarga Dayat bahkan masuk dalam kategori desil 1.

“Betul-betul orang tidak mampu. Kebetulan kita cek juga desilnya satu,” ujar Neli saat ditemui di kediaman Dayat dan Darmi, Jumat (28/8/2026).

Kondisi Dayat dan Darmi membuat pihak desa mempertanyakan munculnya indikasi judi online pada data mereka.

Neli menjelaskan, pasangan tersebut tidak memiliki HP yang dapat digunakan untuk mengakses platform judi online. Selain itu, keduanya tidak bisa membaca maupun menulis.

“SDM-nya rendah, tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya,” jelas Neli.

Di Desa Kayugeritan sendiri terdapat sekitar 18 KPM yang bantuan sosialnya dinonaktifkan karena terindikasi terkait judi online. Namun, pemerintah desa kemudian mengajukan sanggahan untuk Dayat dan Darmi karena kondisi faktual keduanya dinilai tidak menunjukkan adanya aktivitas tersebut.

Dalam proses klarifikasi, muncul fakta bahwa identitas atau KTP Dayat pernah dipinjam oleh orang lain.

“Setelah penonaktifan, saya klarifikasi. Membuat surat pernyataan bermaterai, saya juga klarifikasi apakah KTP-nya pernah dipinjam orang lain. Hasilnya diakui,” kata Neli.

Meski demikian, belum diketahui siapa yang meminjam KTP tersebut maupun untuk keperluan apa identitas tersebut digunakan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan identitas masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Penghentian bansos membuat kondisi ekonomi Dayat dan Darmi semakin sulit.

Dayat yang telah berusia 77 tahun kini hanya mengandalkan pekerjaan sebagai buruh nrimbas, yakni membersihkan atau membuang sisa benang dari kain. Dari pekerjaan tersebut, penghasilannya hanya sekitar Rp3.000 dalam sepekan.

Darmi juga melakukan pekerjaan serupa. Dengan kondisi tangan kanannya yang mengalami sakit dan luka, aktivitas tersebut pun tidak mudah dilakukan.

Ketika tidak memiliki uang, pasangan tersebut harus mengurangi kebutuhan sehari-hari. Darmi bahkan mengaku jika tidak mempunyai uang, mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan makan.

Sebelumnya, Dayat masih berusaha mencari kayu bakar untuk dijual. Namun, faktor usia dan kondisi fisiknya membuat pekerjaan tersebut kini tidak lagi sanggup dilakukan.

Dalam keluarga tersebut juga terdapat seorang anak perempuan yang disebut mengalami gangguan kejiwaan, sedangkan anak laki-laki mereka telah menikah dan tinggal terpisah.

Untuk membantu kebutuhan sehari-hari, Kepala Desa Kayugeritan beberapa kali memberikan sembako secara pribadi. Warga sekitar juga turut membantu pasangan lansia tersebut.

Kasus Dayat dan Darmi ternyata bukan satu-satunya persoalan. Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat sebanyak 7.585 KPM terindikasi terkait aktivitas judi online.

Bansos bagi ribuan KPM tersebut dihentikan oleh Kementerian Sosial setelah data mereka terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judol. Data tersebut mencakup bantuan sosial yang bersifat transfer, termasuk PKH dan BPNT.

Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, mengatakan kebijakan penonaktifan bansos bagi KPM yang terindikasi judi online telah berjalan hampir satu tahun.

Namun, evaluasi di lapangan menemukan adanya kemungkinan penerima bansos bukan pelaku judi online secara langsung.

Identitas, KTP, rekening, atau data kependudukan penerima bisa saja digunakan pihak lain sehingga sistem kemudian mendeteksi adanya keterkaitan dengan aktivitas judi online.

Mouretta mengatakan KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dapat mengajukan klarifikasi atau sanggahan.

Proses tersebut dilakukan dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang kemudian difasilitasi oleh pemerintah desa dan diteruskan kepada Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut oleh Kementerian Sosial.

Hingga Jumat (28/8/2026), tercatat 157 KPM di Kabupaten Pekalongan telah mengajukan klarifikasi terkait penonaktifan bansos mereka.

Selain mekanisme sanggahan bagi penerima yang mengaku tidak pernah bermain judi online, pada 2026 juga tersedia mekanisme berupa Surat Pernyataan Berhenti Judi Online bagi penerima yang mengakui pernah melakukan aktivitas tersebut dan menyatakan telah berhenti.

Namun, proses pengaktifan kembali bantuan tetap berada di tangan Kementerian Sosial.

“Kesempatannya hanya satu kali. Kalau setelah bantuan kembali aktif rekening yang bersangkutan kembali digunakan untuk aktivitas judi online, maka bantuan sosial berpotensi kembali dihentikan,” jelas Mouretta.

Kasus Dayat dan Darmi menunjukkan bahwa penyaluran bansos berbasis data digital tetap membutuhkan verifikasi di lapangan.

Di satu sisi, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial tidak digunakan untuk mendukung aktivitas judi online. Namun di sisi lain, muncul persoalan ketika data seseorang terindikasi terkait judol sementara kondisi faktual penerima tidak menunjukkan adanya kemampuan atau aktivitas tersebut.

Pasangan lansia di Kayugeritan menjadi salah satu contoh pentingnya mekanisme klarifikasi, terutama ketika terdapat dugaan identitas atau rekening penerima digunakan oleh pihak lain.

Pemerintah desa telah mengajukan sanggahan untuk Dayat dan Darmi. Namun hingga Jumat (28/8/2026), bantuan mereka belum kembali aktif.

Bagi pasangan lansia tersebut, persoalan itu bukan sekadar masalah administrasi. Bansos yang sebelumnya mereka terima menjadi salah satu penopang kebutuhan sehari-hari di tengah penghasilan yang sangat terbatas.

Karena itu, penyelesaian kasus tersebut tidak hanya membutuhkan pemeriksaan data secara digital, tetapi juga verifikasi kondisi penerima secara langsung agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.