Lambeturah.co.id — Dugaan praktik penyewaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Seorang sumber yang mengaku mengetahui kondisi di dalam kompleks lapas menyebut tarif untuk menempati sel mewah bisa mencapai Rp1 miliar per tahun.

Menurut sumber tersebut, sel-sel khusus itu ditempati sejumlah narapidana kasus korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Tarif yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp25 juta per bulan hingga Rp1 miliar untuk masa satu tahun.

"Biaya sewanya per bulan dari Rp25 juta sampai Rp1 miliar satu tahun," ujar sumber tersebut kepada Republika di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Sumber itu menyebut terdapat sekitar 13 unit bangunan atau sel yang berada di area belakang Lapas Cibinong. Ia juga mengklaim uang sewa tersebut disetorkan kepada sejumlah pejabat, mulai dari lingkungan lapas hingga tingkat kementerian.

Sejumlah nama narapidana kasus besar disebut menghuni fasilitas tersebut. Di antaranya mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Tamron alias Aon, serta terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat dan Teddy Tjokrosaputro.

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga disebut menempati fasilitas yang digambarkan seperti apartemen tersebut.

Disebut sebagai Vila Mini SAE

Salah satu fasilitas yang disorot adalah bangunan yang oleh para narapidana disebut sebagai "vila mini SAE". SAE merupakan singkatan dari Sarana Asimilasi dan Edukasi.

Sumber tersebut menyebut Tamron alias Aon, terpidana 18 tahun dalam kasus korupsi timah, menjadi salah satu penghuni fasilitas itu.

"Dia salah satu penghuni vila mini SAE yang bagian dari grup terpidana timah Harvey Moeis," kata sumber tersebut.

Menurut sumber yang sama, terdapat enam narapidana yang berada di area khusus dekat bangunan peribadatan. Harvey Moeis disebut menempati kamar khusus di area klinik lapas yang disebut dijaga oleh staf kepala lapas.

Akses menuju area tersebut diklaim terbatas. Petugas selain mereka yang ditugaskan di lokasi disebut tidak diperbolehkan mendekati kawasan sekitar vihara, gereja, dan klinik.

Sumber itu juga menyebut terdapat fasilitas bagi narapidana kasus korupsi impor gula di area tersebut.

Ferdy Sambo Disebut Punya Tiga Kamar Khusus

Nama Ferdy Sambo juga muncul dalam keterangan sumber tersebut. Ia mengklaim Sambo memiliki tiga kamar khusus, salah satunya berada di Blok Alpha kamar 2.5.

Namun, menurut sumber itu, Sambo tidak selalu berada di kamar tersebut. Ia disebut lebih sering menempati bangunan di sekitar gereja dan memiliki fasilitas yang dibangun khusus.

"Sambo hanya namanya saja yang ada di kamar 2.5 itu. Sehari-hari dia di samping gereja. Dia bangun kamar mewah. Satu lagi dia berada di SAE sederatan dengan kamar yang disidak Ombudsman itu," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Lapas Cibinong menyampaikan bahwa sejumlah bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan fasilitas Sarana Asimilasi dan Edukasi. Fasilitas tersebut disebut diperuntukkan bagi kegiatan asimilasi dan pembelajaran narapidana.

Sebagian bangunan lainnya juga disebut digunakan sebagai rumah dinas sejumlah pejabat lapas.

Namun, sumber tersebut memiliki keterangan berbeda. Ia mengklaim fasilitas SAE juga dapat digunakan oleh narapidana dengan membayar tarif tertentu.

"Kalau ada yang dari lapas mau pakai fasilitas SAE yang rumah dari kontainer Rp7 juta per hari," katanya.

Remisi Donor Darah Disebut Bisa Dibayar hingga Rp200 Juta

Selain dugaan tarif sewa fasilitas, sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli remisi melalui kegiatan donor darah.

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang dapat diberikan kepada narapidana sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu kegiatan yang dapat berkaitan dengan pemberian remisi adalah kegiatan sosial, termasuk donor darah, apabila memenuhi persyaratan.

Sumber itu mengklaim tidak semua narapidana dapat melakukan donor darah, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sudah lanjut usia.

Namun, ia mengeklaim narapidana yang tidak dapat melakukan donor darah tetap bisa memperoleh remisi dengan membayar sejumlah uang. Nilainya disebut berkisar Rp70 juta hingga Rp200 juta.

"Bang, para napi koruptor, dan napi narkoba yang berduit juga napi kriminal beli remisi donor darah harganya mulai Rp70 juta sampai Rp200 juta," ujar sumber tersebut.

Ia menyebut tarif hingga Rp200 juta diduga diberikan oleh narapidana yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan donor darah.

Menurut sumber tersebut, praktik serupa disebut pernah dilakukan oleh sejumlah narapidana kasus korupsi, termasuk Tamron alias Aon dan Pahlevi, mantan direktur PT Timah.

"Biasanya yang Rp200 juta yang punya penyakit dan nggak mungkin bisa donor. Dan mereka diarahkan dia punya darah. Nah yang ini pernah didapat si Aon (narapidana korupsi timah), sama Pahlevi (mantan direktur PT Timah)," katanya.

Keterangan mengenai tarif sel mewah, dugaan setoran kepada pejabat, serta jual beli remisi tersebut merupakan klaim dari sumber yang dikutip Republika dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.