Lambeturah.co.id - Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang buruh di kawasan Terminal Galiran, Kabupaten Klungkung, Bali, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat dipukul dan ditendang berulang kali hingga tersungkur ke tanah.

Korban berinisial YS (54) mengalami luka memar di bagian wajah serta luka lecet pada siku tangan kanan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Anyelir, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Klungkung. Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu terduga pelaku.

Berawal dari Penolakan Permintaan

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Alit, kejadian bermula ketika korban selesai bekerja menjaga toilet di Pasar Galiran sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah itu, korban berjalan menuju kawasan Terminal Galiran untuk mencari pekerjaan sampingan sebagai buruh angkut barang.

Sekitar pukul 13.00 Wita, seorang pria yang kini masih ditelusuri identitasnya mendatangi korban. Pria tersebut memanggil korban dan meminta tolong untuk membelikan sesuatu.

Namun, korban mengaku tidak mendengar dengan jelas barang yang diminta. Karena itu, korban menolak permintaan tersebut.

Penolakan itu diduga membuat pria tersebut emosi hingga berujung pada aksi penganiayaan.

"Benar, laporan sudah diterima di Polsek Klungkung. Penolakan dari korban membuat terlapor emosi dan langsung melakukan tindakan penganiayaan," ujar Alit saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

Korban Dipukul dan Ditendang Berkali-kali

Aksi penganiayaan itu terekam dalam video yang beredar di media sosial, termasuk melalui akun Facebook Komang Anter.

Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat melayangkan pukulan ke wajah bagian kiri korban hingga membuatnya terjatuh ke tanah.

Pelaku kemudian diduga kembali menendang wajah kiri korban sebanyak dua kali dan melayangkan pukulan sebanyak empat kali.

Akibat kejadian tersebut, YS mengalami luka memar pada wajah bagian kiri serta luka lecet di siku tangan kanan.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kiri serta luka lecet pada siku tangan kanan," terang Alit.

Polisi Selidiki Identitas Terduga Pelaku

Setelah kejadian, korban mendatangi Polsek Klungkung untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Laporan resmi diterima pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban serta informasi mengenai video penganiayaan yang ramai beredar di media sosial.

Hingga Sabtu (17/10/2026), identitas terduga pelaku masih dalam penelusuran petugas. Unit Reskrim Polsek Klungkung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Saat ini kasusnya masih dalam penanganan dan unit Reskrim Polsek Klungkung masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mengejar terduga pelaku," tegas Alit.

Dalam perkara ini, terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh pihak berwenang.