Lambeturah.co.id – Seorang mahasiswa berinisial MF (23) meninggal dunia setelah tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/10/2026). Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi saat korban sedang membuat video untuk memenuhi tugas kuliah.

Berdasarkan keterangan saksi, korban tengah melakukan kegiatan perekaman konten bersama rekannya yang juga merupakan teman kuliah. Namun, ketika proses pembuatan video berlangsung, korban diduga tidak menyadari adanya kereta yang sedang melintas hingga akhirnya tertemper KRL.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa korban sedang membuat konten untuk keperluan tugas perkuliahan ketika insiden terjadi.

Menurut keterangan kepolisian, korban terseret kereta sejauh kurang lebih 200 meter. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan mengevakuasi korban.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Polisi menerima laporan kejadian pada pukul 18.31 WIB melalui layanan Call Centre 110.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler dan kamera digital yang diduga digunakan korban untuk merekam video tugas kuliahnya.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengetahui lebih lanjut kronologi kecelakaan tersebut.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit. Pihak keluarga juga telah mendampingi korban setelah kejadian.

Insiden tersebut turut berdampak pada perjalanan KRL lintas Rangkasbitung–Tanah Abang atau Green Line. Perjalanan kereta sempat mengalami keterlambatan akibat adanya orang yang tertemper kereta di antara Stasiun Serpong dan Sudimara.

Melalui akun media sosialnya, KAI Commuter menyampaikan informasi mengenai gangguan perjalanan tersebut kepada para pengguna jasa.

Setelah proses penanganan selesai, kereta yang terlibat dalam insiden tersebut dilaporkan dapat melanjutkan perjalanan kembali.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan saat beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak melakukan kegiatan di area rel yang dapat membahayakan keselamatan diri.