Lambeturah.co.id - Dana sebesar Rp798 juta yang dialokasikan untuk membayar upah atlet dan pelatih Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Uang yang seharusnya menjadi hak atlet dan pelatih dalam persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026 itu diduga digunakan untuk aktivitas trading hingga judi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah menetapkan Wakil Bendahara II KONI Kendal berinisial MRS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan anggaran tahun 2026. MRS juga telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Kendal, Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Dari pengakuan tersangka, uangnya digunakan secara pribadi untuk judi dan trading. Pengakuannya trading. Sementara kami masih melacak apakah uang tersebut memang digunakan untuk judi atau membeli aset-aset lain,” kata Salomina, Kamis (22/10/2026).

Dana Rp798 Juta Seharusnya untuk Upah Atlet dan Pelatih

Dana yang diduga diselewengkan tersebut dialokasikan untuk membayar upah atlet dan pelatih selama menjalani program latihan sebagai persiapan Porprov Jateng 2026.

Dalam keterangan awal penyidikan, anggaran itu disebut berkaitan dengan pembayaran untuk periode Mei dan Juni 2026. Namun, penyidik masih mendalami rincian pencairan serta penggunaan dana tersebut.

Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi atlet dan pelatih yang tengah mempersiapkan diri menghadapi kompetisi olahraga tingkat provinsi.

Belum diterimanya upah oleh sejumlah atlet menjadi salah satu persoalan yang memicu terungkapnya kasus tersebut. Keluhan atlet bersama laporan masyarakat kemudian mendorong penyidik menelusuri pengelolaan keuangan KONI Kendal.

Kejari Telusuri Aliran Uang

Setelah menetapkan MRS sebagai tersangka, Kejari Kendal masih menelusuri aliran dana Rp798 juta untuk memastikan penggunaannya secara terperinci.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aset yang dibeli menggunakan uang tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara jelas ke mana dana yang diduga diselewengkan itu mengalir.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran KONI Kendal.

Kasus ini turut menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran olahraga daerah. Dana yang dialokasikan untuk mendukung program latihan atlet dan pelatih diharapkan dapat disalurkan sesuai peruntukannya.

Kejari Kendal menyatakan masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap penggunaan dana tersebut serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.