Lambeturah.co.id - Sarwendah menghadiri agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Namun, mediasi tersebut urung digelar setelah mediator yang ditunjuk berhalangan hadir.

Usai agenda tersebut, kuasa hukum Sarwendah menjelaskan penundaan bukan disebabkan oleh para pihak yang berperkara, melainkan karena mediator tidak dapat menjalankan tugasnya pada hari itu.

"Barusan kami dapat info ternyata hakim mediatornya berhalangan. Berhalangan karena secara PERMA Nomor 1 Tahun 2016 ada waktu 30 hari, berarti kita tunggu lagi panggilannya untuk mediasi selanjutnya. Kita hargai saja, kita hormati karena memang mediatornya berhalangan, ya kita nggak bisa paksakan," ujar kuasa hukum Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Ia menegaskan agenda persidangan belum memasuki tahap pembuktian. Menurutnya, proses yang berlangsung saat ini masih sebatas mediasi sebagaimana diatur dalam prosedur pengadilan.

"Kalau pembuktian nanti masuk ke materi gugatan, masuk ke pokok perkara. Ini kan masih mediasi. Ada PR-PR yang harus diselesaikan oleh para prinsipal, itu mungkin yang harus kita laporkan ke mediator. Tapi karena memang mediatornya berhalangan, ya kita hormati saja. Kita tunggu nanti mungkin panggilan selanjutnya," katanya.

Sementara itu, Sarwendah yang keluar dari area pengadilan memilih tidak banyak memberikan komentar mengenai perkara yang sedang bergulir. Ia hanya meminta doa agar dirinya dan keluarga selalu diberi kesehatan.

"Doain aja lah, sehat-sehat aja," ucap Sarwendah singkat.

Di tengah kerumunan awak media yang mengerubunginya, Sarwendah juga beberapa kali mengimbau agar situasi tetap tertib dan tidak saling berdesakan.

"Teman-teman, yuk mundur yuk. Biar dicek dulu," katanya.

Dengan ditundanya mediasi hari ini, para pihak kini menunggu jadwal baru dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.