Lambeturah.co.id - Komedian Daus Mini resmi melaporkan dugaan pencatutan identitas yang dilakukan oleh tiga akun media sosial ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Daus Mini, Zecky Alatas, mengatakan laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/5798/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut Zecky, proses pelaporan berjalan lancar dan pihak kepolisian dinilai profesional dalam menerima laporan tersebut.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah buka laporan polisi. Sampai saat ini prosesnya tidak sulit, diberikan kemudahan, polisinya sangat profesional," kata Zecky Alatas usai membuat laporan.
Ia menjelaskan, surat tanda penerimaan laporan juga telah diterbitkan. Selanjutnya, polisi akan melakukan proses penyelidikan, termasuk memanggil korban dan sejumlah saksi.
"Surat tanda penerimaan laporan sudah kita buat. Ini sudah berjalan prosesnya, tinggal menunggu pemanggilan berikutnya, saksi-saksi dan korban pastinya. Ini akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrim Siber," ujarnya.
Zecky menyebut terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan karena diduga menggunakan atau mencatut identitas Daus Mini tanpa izin.
Pihak Daus Mini juga tidak menutup kemungkinan adanya laporan polisi baru terkait persoalan lain yang dialami sang komedian.
Zecky mengungkapkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan terhadap Daus Mini pada pekan depan.
"Semua ada tiga akun. Minggu depan akan ada laporan lagi dengan case yang berbeda. Ada pengancaman pembunuhan kepada klien kami," ucap Zecky.
Dalam laporan dugaan pencatutan identitas tersebut, Daus Mini dan kuasa hukumnya menggunakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Zecky menegaskan, tidak menutup kemungkinan polisi menerapkan pasal lain apabila ditemukan unsur pelanggaran tambahan berdasarkan hasil penyelidikan.
Kini, laporan tersebut berada dalam penanganan Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.





