Lambeturah.co.id - Dunia maya kembali dihebohkan dengan curahan hati (curhat) seorang warga yang merasa terganggu oleh aktivitas tetangganya. Lewat sebuah unggahan yang viral di media sosial Threads, warga tersebut mengeluhkan tetangganya yang hobi bernyanyi karaoke setiap hari dengan volume suara yang sangat keras.

Bukan hanya soal intensitasnya yang setiap hari, warga tersebut juga menyayangkan suara sang tetangga yang dinilai "pas-pasan" namun diputar dengan volume maksimal. Situasi ini kian pelik karena pelapor memiliki seorang bayi yang membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat.

Bukannya mendapatkan solusi yang baik, warga yang bersangkutan mengaku sempat mencoba menegur tetangganya tersebut. Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan. Tetangga yang hobi karaoke itu dikabarkan malah marah dan tidak terima saat diingatkan untuk mengecilkan volume.

Fenomena "tetangga lebih galak saat ditegur" ini lantas memicu perdebatan hangat di kalangan netizen. Banyak yang ikut bersimpati, terutama mereka yang pernah berada di posisi serupa—harus menahan ego demi menjaga kedamaian lingkungan, namun berhadapan dengan orang yang egois.

Kasus polusi suara akibat karaoke tetangga sebenarnya bukan hal baru. Di Indonesia, kenyamanan bertetangga diatur dalam hukum perdata maupun pidana.

Berikut adalah beberapa langkah hukum dan aturan yang sebenarnya bisa menjerat tetangga yang bebal:

·         Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): Seseorang yang merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil (seperti kehilangan ketenangan atau waktu istirahat) akibat perbuatan orang lain bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

·         Pasal 503 KUHP (Lama) / UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Membuat kegaduhan di malam hari yang mengganggu ketenteraman umum atau tetangga sekitar sebenarnya bisa dikenakan sanksi denda atau pidana ringan. Hingga saat ini, unggahan tersebut terus mendapat berbagai respons dari warganet yang ikut menceritakan pengalaman serupa di daerah mereka masing-masing.