Lambeturah.co.id - Aktor Dude Harlino menyerahkan uang sebesar Rp5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Pengacara Dude Harlino, Haris Azhar, mengatakan uang tersebut diserahkan kepada penyidik pada Kamis (23/7/2026). Menurutnya, nominal yang dikembalikan merupakan akumulasi jasa yang diterima Dude dan istrinya sebagai brand ambassador DSI.
"Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar Rp5,25 miliar," ujar Haris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dude mengatakan keputusan mengembalikan uang tersebut telah didiskusikan sejak lama. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk empati terhadap para korban dalam kasus dugaan penggelapan yang melibatkan petinggi Dana Syariah Indonesia.
"Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari empati kepada para korban dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dude.
Dude juga menyatakan dirinya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Ia menganggap persoalan tersebut sebagai bagian dari konsekuensi pekerjaan sekaligus pembelajaran bagi dirinya.
"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan yang harus saya jalani dan saya harus mematuhi apa pun aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Ia mengatakan dana Rp5,25 miliar yang diserahkan Dude kini telah disita dan menjadi bagian dari proses pelacakan aset dalam perkara tersebut.
"Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," kata Susatyo.
Susatyo menjelaskan, uang yang dikembalikan Dude merupakan akumulasi honor yang diterimanya selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.
"Jadi hasil pemeriksaan kita, DH menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu," ujar Susatyo.
Nama Dude dan Alyssa Muncul dalam Dakwaan
Nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya turut disebut dalam dakwaan kasus dugaan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia. Keduanya disebut berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut terkait perannya sebagai brand ambassador PT DSI.
Dalam dokumen dakwaan, pembayaran kepada brand ambassador disebut dibuat seolah-olah sebagai dana lender. Dude Harlino dan Alyssa Soebandono masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi sekitar Rp750,03 juta.
"Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp750.030.000," demikian isi dakwaan yang dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko.
Dalam perkara ini, tiga orang telah didakwa, yakni Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (22/7/2026).
Jaksa dalam dakwaan menyebut terdapat pengeluaran untuk biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi yang digunakan untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia.





