Lambeturah.co.id - Musisi senior Fariz RM kembali menempuh jalur hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya yang berjudul "Di Antara Kata". Bersama tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita, Fariz mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (23/6/2026) untuk berkoordinasi dengan penyidik mengenai laporan yang telah diajukan sejak Juli 2023.

Laporan tersebut ditujukan kepada penyanyi Syahravi yang diduga telah memproduksi dan mengedarkan lagu "Di Antara Kata" tanpa memperoleh izin resmi dari pemegang hak cipta.

Fariz RM mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan sebelum menempuh langkah hukum. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi bukan karena ketidaktahuan, melainkan karena tidak adanya respons terhadap berbagai upaya komunikasi yang telah dilakukan.

Ia menjelaskan, peringatan pertama disampaikan melalui somasi kepada pihak terlapor. Selanjutnya, Fariz mengirimkan surat pribadi yang ditulis tangan, dan peringatan ketiga disampaikan melalui kuasa hukum Syahravi.

Tak hanya merilis lagu tersebut di platform musik digital, Syahravi juga disebut pernah membawakannya dalam sejumlah pertunjukan langsung, termasuk pada ajang Java Jazz Festival pada Mei 2023. Fariz menilai penggunaan lagu tersebut dilakukan tanpa memiliki mechanical rights atau hak mekanikal yang sah.

Setelah memberikan waktu selama dua bulan untuk menunggu itikad baik dari pihak terlapor, Fariz akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juli 2023. Meski laporan telah berjalan, ia mengaku masih memberikan kesempatan selama hampir satu tahun sebelum memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

Lagu "Di Antara Kata" sendiri merupakan salah satu karya Fariz RM yang pertama kali dirilis pada tahun 1981 melalui album "Panggung Perak". Hingga kini, versi yang diproduksi Syahravi masih dapat ditemukan di sejumlah platform musik digital meskipun permintaan untuk menurunkan konten tersebut telah beberapa kali disampaikan.

Fariz menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan keluarga yang saat ini mengelola hak atas seluruh karya musiknya.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa Syahravi berpotensi dijerat pasal pelanggaran hak cipta karena menggunakan dan mengeksploitasi karya lagu tanpa izin dari pemegang hak yang sah.

Sebagai informasi, Fariz RM merupakan salah satu musisi paling berpengaruh dalam sejarah musik Indonesia. Aktif berkarya sejak era 1970-an, pemilik nama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu dikenal lewat sejumlah lagu legendaris seperti "Sakura" dan "Barcelona", serta dianggap sebagai pelopor musik jazz-pop dan fusion di Indonesia.