Lambeturah.co.id - Momen penertiban warung makan oleh Bupati Kabupaten Paniai bersama aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendadak tular di media sosial dan menjadi sorotan publik. Langkah tegas ini diambil demi menegakkan kebijakan pemda yang melarang penjualan nasi setiap hari Kamis.
Dalam aturan yang diterapkan Pemkab Paniai, seluruh pemilik warung makan diimbau untuk menyajikan menu berbahan dasar pangan local seperti ubi, keladi, hingga singkong khusus pada hari Kamis. Kebijakan ini digulirkan sebagai langkah nyata mendorong konsumsi serta pengembangan potensi bahan pangan lokal di wilayah tersebut.
Namun, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang terekam dalam video beredar, masih ditemukan pedagang yang melanggar dengan tetap menjual nasi. Bupati Paniai bersama petugas Satpol PP kemudian mengambil tindakan langsung di tempat dengan membuang nasi yang dijajakan oleh pedagang tersebut.
Sontak, aksi pembuangan nasi dan pola penertiban ini memicu beragam respons dari masyarakat serta warganet.
Di satu sisi, sejumlah pihak mendukung semangat penegakan aturan tersebut demi keberlangsungan dan kemandirian pangan lokal Papua. Namun di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang menyayangkan dan mempertanyakan metode penertiban yang dinilai terlalu drastis terhadap para pelaku usaha kecil.





