Lambeturah.co.id – Suasana audiensi di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, memanas pada Jumat (9/10/2026). Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menyiramkan air mineral ke arah Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, setelah melontarkan tudingan dugaan praktik suap dan pemerasan di lingkungan pengadilan.
Insiden tersebut terjadi setelah audiensi yang melibatkan AMPB, tim kuasa hukum Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah (Zana), serta pihak PN Pati. Pertemuan itu digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait transparansi dan profesionalitas penanganan perkara di pengadilan.
Ketegangan bermula ketika Botok menyampaikan dugaan adanya aliran uang kepada oknum di lingkungan PN Pati. Ia menyebut nominal Rp400 juta pada 2023 dan Rp1 miliar pada 2025, berdasarkan informasi yang diklaimnya berasal dari masyarakat.
Namun, tudingan tersebut belum terbukti. Belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi terhadap dugaan aliran uang yang disampaikan Botok.
Botok Tantang Jubir PN Pati Sumpah Pocong
Dalam keterangannya di halaman pengadilan, Botok melontarkan kritik keras terhadap integritas aparat peradilan. Ia menilai dugaan praktik pemerasan terhadap masyarakat yang berperkara dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
“Di dalam gedung yang mewah ini, yang dibangun pakai uang rakyat, tapi di dalam gedung ini banyak penjahat-penjahat yang melakukan pemerasan kepada masyarakat yang berperkara. Sudah tidak menjadi rahasia lagi,” ujar Botok.
Ia kemudian menantang Retno Lastiani untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan kebenaran tuduhannya.
“Kalau Anda tidak pernah menerima suap, kalau Anda yakin pengadilan negeri ini bersih, Anda saya ajak sumpah pocong di depan pengadilan!” kata Botok.
Menanggapi desakan tersebut, Retno menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi. Namun, jawaban itu tidak meredakan suasana. Sejumlah peserta audiensi masih menyampaikan protes kepada pihak pengadilan.
Botok Siram Air Mineral ke Arah Retno
Situasi semakin memanas ketika Retno memilih meninggalkan ruang audiensi. Saat juru bicara PN Pati itu berjalan keluar, Botok menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arahnya.
Peristiwa tersebut menjadi puncak ketegangan dalam audiensi yang semula bertujuan menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan mengenai penanganan perkara.
Sebelumnya, Retno mengatakan kehadirannya bersama Panitera PN Pati, Amir Mahmud, merupakan bentuk perwakilan pimpinan pengadilan untuk menerima aspirasi masyarakat.
Retno juga membantah tudingan adanya praktik suap di lingkungan PN Pati. Ia menyebut pengadilan tersebut telah memperoleh predikat paripurna Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
“Pengadilan Negeri Pati ini telah mendapatkan predikat paripurna Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Jadi dipastikan semua yang ada di Pengadilan Negeri Pati, persidangan, semua layanan pada masyarakat, tidak ada kami memungut atau meminta dalam bentuk suap,” tegas Retno.
Ia menambahkan bahwa hakim memiliki independensi dalam memeriksa dan memutus perkara. Menurutnya, tidak ada pihak, termasuk Ketua PN Pati, yang dapat mengintervensi keputusan hakim.
Retno juga mengimbau masyarakat yang memiliki bukti dugaan pelanggaran agar melaporkannya melalui saluran resmi Mahkamah Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Botok Sebut Dugaan Uang Rp400 Juta dan Rp1 Miliar
Dalam audiensi tersebut, Botok mengungkapkan informasi yang menurutnya berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemberian uang kepada oknum hakim di PN Pati.
“Ada laporan dari masyarakat kepada kami, tahun 2023 itu memberikan uang kepada salah satu hakim di PN Pati itu Rp400 juta. Dan di tahun 2025, ada masyarakat yang menyampaikan kepada saya mengasih uang Rp1 miliar, termasuk Bu Retno yang ikut bermain,” tuduh Botok.
Pernyataan itu turut menyeret nama Retno dalam dugaan yang disampaikan Botok. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas tuduhan dan belum dapat dijadikan bukti bahwa tindak pidana suap benar-benar terjadi.
Saat dimintai tanggapan khusus mengenai tudingan tersebut, Retno meminta wartawan mengikuti prosedur pelayanan informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Nanti seperti biasa panjenengan lapor ke PTSP dulu ya,” jawab Retno singkat.
Sekitar pukul 14.00 WIB, awak media mendatangi PTSP PN Pati untuk meminta kesempatan wawancara langsung. Namun, petugas resepsionis menyampaikan bahwa Retno sedang memiliki agenda lain dan menyarankan agar wawancara dijadwalkan ulang.
Kuasa Hukum Protes Sidang Praperadilan Selesai Lebih Awal
Selain menyampaikan kritik mengenai integritas pengadilan, tim kuasa hukum korban juga mempersoalkan jadwal sidang lanjutan praperadilan dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal yang melibatkan tersangka Utomo.
Kuasa hukum korban, Kristoni Duha, mengaku kecewa karena sidang dengan agenda penyerahan replik telah selesai sebelum pukul 09.00 WIB. Padahal, menurutnya, jadwal yang diketahui pihaknya menetapkan persidangan dimulai pada pukul tersebut.
Kristoni mengatakan pihaknya ingin menghadiri persidangan untuk mengikuti proses pemeriksaan dan memahami prosedur praperadilan secara langsung.
“Kami kecewa juga. Ditetapkan kemarin jam 9, tapi ternyata sidangnya sudah selesai sebelum jam 9. Teman-teman ini kan termasuk kami ingin menghadiri sidang itu, ingin melihat, mendengar, hitung-hitung kita belajar bagaimana prosedur praperadilan,” kata Kristoni.
Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menuduh adanya praktik suap dalam permohonan praperadilan yang sedang berjalan. Pihaknya, kata dia, ingin mengingatkan hakim agar menangani perkara secara objektif dan profesional.
“Kita tidak sedang menuduh ada yang melakukan suap terhadap permohonan praperadilan ini, tapi kita sedang menuntut dan mengingatkan kepada hakim di PN Pati agar jangan sampai main-main terhadap pemeriksaan perkara itu,” tegasnya.
Kuasa Hukum Singgung Putusan Terdahulu Utomo
Kristoni juga menyinggung penanganan perkara Utomo sebelumnya. Ia menyebut Utomo pernah memperoleh putusan lepas atau onslagh di PN Pati sebelum Mahkamah Agung akhirnya menyatakan yang bersangkutan bersalah.
Menurut Kristoni, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta agar PN Pati menjaga profesionalitas dan independensi dalam memeriksa perkara yang kini berjalan.
Ia berharap seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti persidangan sesuai dengan ketentuan hukum.
Audiensi tersebut akhirnya diwarnai ketegangan setelah Botok menyampaikan tudingan dugaan suap dan menantang Retno melakukan sumpah pocong. Situasi memuncak ketika Botok menyiramkan air mineral ke arah juru bicara pengadilan itu.
Hingga informasi ini disusun, tudingan dugaan pemerasan dan suap yang disampaikan Botok masih memerlukan pembuktian. Belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi atas tuduhan tersebut, sementara pihak PN Pati telah membantah adanya praktik suap di lingkungan pengadilan.





