Lambeturah.co.id - Perseteruan baru menyeret nama penyanyi Betrand Peto. Kali ini, Betrand melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada kameramen Sarwendah berinisial AW terkait dugaan penggelapan dana transaksi melalui akun PayPal yang nilainya ditaksir mencapai Rp50 juta.

Somasi tersebut diterbitkan pada Senin (2/11/2026). Kuasa hukum Betrand Peto, Timoty Ezra, mengatakan pihaknya meminta AW memberikan penjelasan secara transparan mengenai dana PayPal yang disebut masih berada dalam penguasaan karyawan Sarwendah tersebut.

"Hari ini sudah diterbitkan somasi terhadap inisial AW, terhadap tim dari SW. Yang mana kita minta penjelasannya terkait dana PayPal," ujar Timoty Ezra, dikutip dari GRID ID.

Timoty menjelaskan, hingga somasi dilayangkan, pihak Betrand belum mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan maupun pengelolaan dana tersebut.

Menurutnya, dana transaksi PayPal itu berada di tangan salah satu anggota tim Sarwendah. Karena itu, Betrand meminta adanya kejelasan agar persoalan tersebut bisa segera diselesaikan.

Pihak kuasa hukum juga menyebut dana yang dipermasalahkan berasal dari transaksi sejak Mei 2026 hingga November 2026. Namun, hingga saat ini, dana tersebut diklaim belum dikembalikan dan belum disertai penjelasan yang memadai.

"Ini belum dikembalikan, belum ada penjelasan dari bulan Mei 2026 sampai dengan November sekarang. Kameramennya SW ini bekerja dengan SW," jelas Timoty.

Adapun nilai dana PayPal yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp50 juta. Timoty menyebut nominal tersebut masih dalam kisaran atau perkiraan berdasarkan perhitungan pihaknya.

"Nominalnya kira-kira sampai Rp50 juta," ungkapnya.

Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum Betrand Peto memberikan waktu kepada AW untuk merespons somasi yang telah dilayangkan.

Somasi itu berlaku selama 7 x 24 jam sejak diterbitkan. Pihak Betrand kini menunggu itikad baik dan penjelasan dari AW terkait dugaan penggelapan dana PayPal tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak AW maupun Sarwendah terkait somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Betrand Peto.