Lambeturah.co.id - Kasus mengejutkan kembali mencoreng instansi pemerintah di Kota Banda Aceh. Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) atas dugaan keterlibatan dalam pelanggaran syariat Islam terkait hubungan sesama jenis.

Penangkapan tersebut terjadi setelah pihak kepolisian syariat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan FD dan seorang pemuda berinisial AM (22). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Langkah Hukum dan Sanksi Birokrasi

Guna mempermudah proses penyidikan, penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penahanan terhadap FD dan AM selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mendalami motif serta mengumpulkan bukti tambahan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Di sisi birokrasi, Pemerintah Kota Banda Aceh bergerak cepat mengambil tindakan tegas. Jabatan FD sebagai Kepala Inspektorat resmi dicopot guna menjaga integritas instansi serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Proses Hukum Berjalan

Kasus ini menambah deretan penegakan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh, yang secara ketat mengatur aturan hukum bagi pelaku pelanggaran syariat, termasuk hubungan sesama jenis (Liwath/Musahaqah). Jika terbukti bersalah di Pengadilan Mahkamah Syar’iyah, para tersangka terancam hukuman cambuk di depan umum, denda emas, atau hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.