Lambeturah.co.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret konten kreator sekaligus pendakwah Muhammad Idris Al-Marbawy atau Gus Idris memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Gus Idris sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan sejumlah model perempuan.

Meski telah berstatus tersangka, Gus Idris tidak menghadiri pemeriksaan perdana yang dijadwalkan oleh penyidik Polres Malang. Ketidakhadirannya disampaikan melalui kuasa hukum dengan alasan kondisi kesehatan yang sedang menurun.

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, Selasa (9/6/2026).

Absennya Gus Idris dalam pemeriksaan tersebut menimbulkan perhatian publik. Pasalnya, sebelumnya ia sempat menyatakan siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Menurut penyidik, pemberitahuan mengenai kondisi kesehatan tersangka diterima secara mendadak dari tim kuasa hukum. Saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemanggilan berikutnya.

Penetapan status tersangka terhadap Gus Idris dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sedikitnya enam orang saksi.

"Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi," ujar Yulistiana.

Dalam perkara ini, Gus Idris dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 yang mengatur mengenai tindak pidana seksual fisik.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah model perempuan mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat terlibat sebagai pemeran dalam produksi konten bertema sumpah pocong yang dibuat oleh Gus Idris.

Salah satu perempuan yang mengaku sebagai korban membagikan pengalamannya melalui akun media sosial @sovinovitav. Dalam unggahannya, ia mengingatkan para model, khususnya di wilayah Malang, agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan sebagai talent untuk produksi konten bertema sumpah pocong di kawasan pondok pesantren dan Pakis.

Sementara itu, Gus Idris sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan yang beredar di media sosial. Ia juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila kasus tersebut diproses secara hukum.

Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dan menunggu kehadiran tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.