Lambeturah.co.id – Nama seorang bayi asal Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, mendadak menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Bayi tersebut diberi nama Muhammad MBG Subianto, namun penulisan nama itu ternyata memunculkan persoalan dalam proses administrasi kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo bahkan mendatangi langsung kediaman keluarga pada Rabu (15/7/2026) untuk memberikan edukasi terkait aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan makna di balik nama MBG. Kendala yang muncul justru karena penulisannya masih berupa singkatan, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Menurut Dwi, aturan tersebut mengharuskan nama ditulis secara lengkap dan tidak menggunakan singkatan. Selain itu, nama juga harus mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, terdiri dari minimal dua kata, maksimal 60 huruf termasuk spasi, serta tidak memakai angka maupun tanda baca.

Ia menilai unsur "MBG" masih tergolong singkatan karena hanya terdiri dari huruf konsonan, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda.

Untuk membantu keluarga tetap mempertahankan makna yang diinginkan, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif. Salah satunya menjadikan MBG sebagai inisial dari rangkaian nama lengkap, misalnya dengan menambahkan nama yang diawali huruf M, B, dan G.

Alternatif lain adalah menuliskan singkatan tersebut menjadi satu kata yang mudah dibaca, seperti "Embege", sehingga tidak lagi dianggap sebagai singkatan dalam dokumen kependudukan.

Meski memberikan berbagai masukan, Dwi menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan orang tua. Disdukcapil hanya menjalankan fungsi pembinaan agar pencatatan nama sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Yuharni, ibu dari bayi tersebut, mengaku menerima masukan yang diberikan. Namun, ia menyebut keputusan mengenai nama putranya masih akan dibahas bersama sang suami yang saat ini sedang berada di luar kota.

Disdukcapil juga menyatakan siap memfasilitasi apabila keluarga memutuskan melakukan perubahan nama sebelum akta kelahiran diterbitkan.

Selain soal administrasi, Disdukcapil mengingatkan agar orang tua juga mempertimbangkan dampak jangka panjang dalam memilih nama anak. Nama yang mudah dipelesetkan dikhawatirkan dapat memicu perundungan yang berpengaruh terhadap kondisi psikologis serta tumbuh kembang anak.