Lambeturah.co.id — Petugas Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Eropa setelah kedapatan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan memicu keresahan warga lokal di kawasan wisata Bali. Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial N.F (26) asal Norwegia dan K.A.H (27) asal Jerman.

Kasus ini mencuat setelah aksi N.F sempat viral di media sosial akibat menolak membayar jasa sebuah salon di kawasan Canggu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, N.F menginjakkan kaki di Bali dengan Visa On Arrival (VOA). Namun, ia mengalami krisis finansial setelah mendadak jatuh sakit dan harus mengeluarkan biaya medis yang cukup besar. Setelah kehabisan dana dan izin tinggalnya kadaluwarsa selama 34 hari, ia sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan saat patroli rutin.

Tak berselang lama, tim pengawasan Imigrasi juga mengamankan K.A.H di wilayah Kuta. WNA asal Jerman ini terbukti melakukan pelanggaran overstay yang jauh lebih lama, yakni mencapai 84 hari. K.A.H mengaku tak bisa kembali ke negara asalnya lantaran kehabisan uang dan tidak mampu membeli tiket pesawat pulang.

Saat ini, kedua WNA tersebut mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian kembali ke negara masing-masing.

Poin Kunci Pelanggaran & Sanksi

• Pelanggaran Izin Tinggal: N.F terbukti overstay selama 34 hari, sedangkan K.A.H melanggar izin tinggal selama 84 hari.

• Tindakan Pidana/Keresahan: N.F sempat memicu perdebatan warga dan viral karena tidak membayar layanan salon di Canggu.

• Sanksi Hukum: Sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia, keduanya akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi.

• Pencekalan: Nama kedua WNA ini resmi diusulkan untuk masuk ke dalam daftar tangkal (blacklist) agar tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Petugas imigrasi mengimbau seluruh wisatawan mancanegara untuk tetap mematuhi hukum, menghormati norma sosial lokal, serta memantau masa aktif izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.