Lambeturah.co.id - Wisdom Park Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi sorotan setelah seorang pengunjung mengeluhkan tarif penggunaan area untuk menggelar tikar yang disebut mencapai Rp129.500 per jam. Keluhan tersebut viral di media sosial setelah pengunjung itu mengaku didatangi petugas keamanan saat sedang piknik bersama teman-temannya pada Minggu (11/10/2026).

Unggahan tersebut dibagikan melalui akun Threads @elraflukha. Pengunggah mengaku terkejut karena sebelumnya sempat menanyakan aturan penggunaan kawasan Wisdom Park kepada petugas keamanan dan mendapat informasi bahwa kegiatan berkumpul di lokasi tersebut tidak dikenakan biaya.

Namun, saat kembali berkunjung, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa penggunaan ruang atau area untuk menggelar tikar kini dikenakan tarif.

Dalam unggahannya pada Kamis (15/10/2026), ia menceritakan pengalaman tersebut sekaligus mempertanyakan besaran biaya yang disebutkan petugas.

Pengunjung itu mengaku tidak mempermasalahkan apabila penggunaan fasilitas tertentu memang berbayar. Meski demikian, ia menilai besaran tarif perlu disampaikan secara transparan dan proporsional, terutama bagi masyarakat yang hanya ingin menikmati ruang terbuka untuk piknik atau berkumpul bersama teman.

Ia juga membandingkan biaya tersebut dengan pengeluaran untuk berkumpul di kafe yang dinilai bisa memberikan fasilitas tambahan.

UGM Buka Suara soal Tarif Rp129.500 per Jam

Menanggapi keluhan yang ramai diperbincangkan, Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, memberikan klarifikasi mengenai dugaan penarikan tarif di Wisdom Park.

Andi menjelaskan bahwa pengelola Wisdom Park saat kejadian hanya memberikan informasi dan edukasi mengenai ketentuan tarif yang berlaku. Ia menegaskan, tidak ada penarikan uang sebesar Rp129.500 kepada pengunjung yang bersangkutan, baik ketika kejadian berlangsung maupun setelahnya.

"Terkait keluhan salah satu pengunjung mengenai tarif Rp129.500 untuk penggunaan tikar yang beredar di media sosial, UGM mengklarifikasi bahwa pada saat kejadian, pengelola Wisdom Park memberikan informasi dan edukasi mengenai ketentuan tarif yang berlaku. Pengelola tidak melakukan penarikan tarif tersebut kepada pihak yang bersangkutan, baik pada saat kejadian maupun setelahnya," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

UGM juga mengapresiasi kritik dan masukan masyarakat terkait aturan penggunaan Wisdom Park. Masukan tersebut, menurut Andi, menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas komunikasi, pelayanan, serta pengelolaan kawasan.

Tak Semua Aktivitas di Wisdom Park Berbayar

Andi menjelaskan, Wisdom Park merupakan kawasan yang mulai dirintis sejak 2010 dan terus dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain dimanfaatkan oleh sivitas akademika UGM, kawasan tersebut juga menjadi ruang terbuka hijau bagi masyarakat umum untuk berolahraga dan berekreasi.

Terkait penggunaan fasilitas, UGM menerapkan ketentuan yang mengacu pada tata tertib pengelolaan Wisdom Park serta Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Standar Tarif UGM Residence.

Menurut Andi, kegiatan pembelajaran seperti kuliah dan praktikum, termasuk kegiatan penunjang pembelajaran seperti latihan unit kegiatan mahasiswa (UKM), tidak dikenakan tarif.

Sementara itu, kegiatan di luar aktivitas pembelajaran yang menggunakan area atau fasilitas secara khusus harus mengikuti mekanisme perizinan dan ketentuan tarif yang berlaku.

Adapun kegiatan olahraga di area outdoor Wisdom Park tetap dapat dilakukan secara gratis. Namun, penggunaan fasilitas olahraga di GOR Kebangsaan Wisdom Park mengikuti ketentuan tarif yang telah ditetapkan.

Tarif Disesuaikan dengan Jenis Kegiatan dan Durasi

UGM menjelaskan bahwa penerapan tarif untuk kegiatan tertentu mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain jumlah peserta, durasi penggunaan area, jenis layanan, serta kategori pengguna, baik dari kalangan internal maupun eksternal kampus.

Kegiatan tertentu yang sejalan dengan program Sustainable Development Goals (SDGs) dan mendapat dukungan Wisdom Park juga dapat dipertimbangkan untuk memperoleh dispensasi tarif.

Untuk menggunakan area Wisdom Park, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui surat kepada Manajer Utama UGM Residence atau mengisi formulir penggunaan area di kantor GOR Kebangsaan Wisdom Park.

Pengelola selanjutnya akan memberikan informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan tarif sesuai dengan kegiatan yang diajukan.

UGM Siapkan Informasi Tarif di Media Sosial

Sebagai tindak lanjut atas masukan masyarakat, UGM berencana memperluas akses informasi mengenai aturan penggunaan kawasan dan tarif melalui media sosial resmi serta laman Wisdom Park.

Andi menyebut pembaruan informasi tersebut masih dalam proses. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus mencegah kesalahpahaman antara pengunjung dan pengelola.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait kejelasan aturan pemanfaatan ruang terbuka yang digunakan untuk rekreasi. UGM menegaskan bahwa informasi mengenai tarif perlu dipahami sesuai jenis kegiatan dan fasilitas yang digunakan.