Lambeturah.co.id - Seorang santriwati di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren berinisial AJ (60), kini menghadapi laporan hukum dari istri tersangka. Perempuan tersebut melaporkan korban dan suaminya ke kepolisian dengan dugaan perzinaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena AJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Polisi mengungkap, pengusutan kasus tersebut berawal dari ditemukannya percakapan bernada tidak pantas yang dikirimkan AJ kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh istri tersangka beberapa hari lalu. Saat ini, penyidik masih menjadwalkan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Laporan diterima sekitar tiga hingga empat hari yang lalu. Saat ini kami masih menjadwalkan klarifikasi," ujar Wildan, dikutip dari detikJateng, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan yang ditujukan kepada korban dan suaminya. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat wajib diterima dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami tidak bisa menolak laporan masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan benar terjadi dan memenuhi unsur pidana atau tidak," jelasnya.
Wildan menambahkan, laporan yang masuk tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, penyidikan terhadap AJ dalam kasus dugaan kekerasan seksual masih terus berjalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya lebih dari satu kali.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan bukti percakapan tidak pantas yang diduga dikirimkan AJ kepada korban. Bukti tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman hingga menetapkan AJ sebagai tersangka.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.





