Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ayu Puspita Dinanti, pemilik WO By Ayu Puspita Wedding, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok wedding organizer.
Majelis hakim yang dipimpin Rudie menyatakan Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan bersama Dimas Haryo Puspo.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Ayu menawarkan paket pernikahan dengan berbagai promo dan bonus, seperti diskon besar, honeymoon ke Bali, wedding cake, photobooth, kambing guling, hingga mobil pengantin untuk menarik calon pelanggan.
Jaksa menyebut Ayu mengetahui harga promo yang ditawarkan tidak realistis. Uang dari pelanggan diduga digunakan untuk menutupi biaya acara sebelumnya serta kebutuhan pribadi, termasuk wisata ke Eropa, sewa mobil, dan biaya pengobatan orang tuanya.
Akibatnya, sejumlah pernikahan pelanggan tidak terlaksana sesuai perjanjian karena vendor belum dibayar, sementara berbagai fasilitas dan bonus yang dijanjikan juga tidak tersedia.





