Lambeturah.co.id - Selebgram Keanu Angelo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel. Keanu diperiksa sebagai saksi karena pernah mempromosikan paket umrah dari agen perjalanan tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan pada Senin (8/6/2026), Keanu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima bayaran endorsement dari Hanania Travel. Ia menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan bersifat barter berupa fasilitas perjalanan umrah.

"Saya tidak menerima uang endorse sama sekali. Kerja sama saya dengan Hanania itu barter," ujar Keanu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Keanu mengaku mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang diajukan meliputi awal perkenalan dengan pihak Hanania Travel, bentuk kerja sama yang dijalankan, hingga kontrak yang pernah dibuat.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan, Keanu turut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Salah satunya adalah rekening koran yang menunjukkan tidak adanya aliran dana dari Hanania Travel ke rekening pribadinya.

"Saya membawa rekening koran periode saat berangkat umrah dua tahun lalu, termasuk satu bulan sebelum dan sesudah keberangkatan. Dari data itu terlihat tidak ada transfer atau aliran dana apa pun dari Hanania Group," jelasnya.

Keanu mengaku terkejut mengetahui Hanania Travel kini tersandung kasus dugaan penipuan. Pasalnya, selama ini perusahaan tersebut dinilainya memiliki hubungan yang baik dengan para jemaah yang telah diberangkatkan.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa setelah menjalani ibadah umrah, dirinya beberapa kali diundang dalam acara reuni yang digelar Hanania Travel sebagai ajang silaturahmi para jemaah.

"Saya kaget, sedih, dan syok. Selama ini saya melihat mereka sering mengadakan reuni akbar untuk para jemaah yang pernah berangkat bersama mereka," katanya.

Meski demikian, Keanu memastikan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap para korban yang mengalami kerugian.

"Saya berharap semua korban bisa mendapatkan keadilan dan kasus ini bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional sekaligus bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa ASF telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, polisi menerima dua laporan dari korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,14 miliar dengan jumlah korban mencapai puluhan orang.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan hak-hak korban dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.