Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Penyidik menyita aset milik SDT alias Aseng yang disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS.

Nilai aset yang disita tak sedikit. Kejagung memperkirakan total barang bukti yang diamankan mencapai Rp338.358.700.000 atau sekitar Rp338,3 miliar.

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat pada 25 hingga 29 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut aset yang diamankan terdiri atas aset tidak bergerak maupun aset bergerak.

Untuk tanah dan bangunan, nilai estimasinya mencapai sekitar Rp1,438 miliar. Sementara aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, serta armada operasional ditaksir mencapai Rp336,92 miliar.

Kejagung menyatakan barang-barang tersebut telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset.

Kemudian, seluruh barang bukti diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga kondisi sekaligus nilai ekonomis aset selama proses hukum berlangsung.